SHA-Referensi 05b

Nama Kursus : SEPULUH HUKUM ALLAH UNTUK KEHIDUPAN MANUSIA (SHA)
Nama Pelajaran : Hukum Kedelapan, Kesembilan dan Kesepuluh
Kode Pelajaran : SHA-R05b

Referensi SHA-05b diambil dari:

Alamat Situs : www.golgothaministry.org
URL : http://www.golgothaministry.org/artikel/pengajaran_10hukum08.htm
Penulis : Pdt. Budi Asali M.Div.
Tanggal Akses : 15 Januari 2013

REFERENSI PELAJARAN 05b - 10 HUKUM TUHAN: HUKUM KEDELAPAN -- JANGAN MENCURI

  1. Contoh pelanggaran terhadap hukum ini:

    1. Mengambil sesuatu yang bukan miliknya sendiri tanpa ijin, baik besar maupun kecil.

      Mengambil mangga, atau jambu, atau buah apapun milik tetangga/orang lain, tanpa ijin, merupakan pencurian, tidak peduli betapa tidak berharganya/remehnya buah tersebut.

    2. Mencuri waktu dalam bekerja.

      Misalnya: datang terlambat, pulang terlalu pagi, kerja malas-malasan.

    3. Tidak mengembalikan barang/uang yang dipinjam.

      Maz 37:21 - “Orang fasik meminjam dan tidak membayar kembali, tetapi orang benar adalah pengasih dan pemurah”.

    4. Mencuri dengan menggunakan ukuran/timbangan yang tidak cocok.

      Im 19:35-36 - “(35) Janganlah kamu berbuat curang dalam peradilan, mengenai ukuran, timbangan dan sukatan. (36) Neraca yang betul, batu timbangan yang betul, efa yang betul dan hin yang betul haruslah kamu pakai; Akulah TUHAN, Allahmu yang membawa kamu keluar dari tanah Mesir”.

      Ul 25:13-16 - “(13) ‘Janganlah ada di dalam pundi-pundimu dua macam batu timbangan, yang besar dan yang kecil. (14) Janganlah ada di dalam rumahmu dua macam efa, yang besar dan yang kecil. (15) Haruslah ada padamu batu timbangan yang utuh dan tepat; haruslah ada padamu efa yang utuh dan tepat - supaya lanjut umurmu di tanah yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu. (16) Sebab setiap orang yang melakukan hal yang demikian, setiap orang yang berbuat curang, adalah kekejian bagi TUHAN, Allahmu.’”.

      Amsal 11:1 - “Neraca serong adalah kekejian bagi TUHAN, tetapi Ia berkenan akan batu timbangan yang tepat”.

      Amsal 20:10,23 - “(10) Dua macam batu timbangan, dua macam takaran, kedua-duanya adalah kekejian bagi TUHAN. ... (23) Dua macam batu timbangan adalah kekejian bagi TUHAN, dan neraca serong itu tidak baik”.

      Yeh 45:10-12 - “(10) Neraca yang betul, efa yang betul dan bat yang betullah patut ada padamu. (11) Sepatutnyalah efa dan bat mempunyai ukuran yang sama yang ditera, sehingga satu bat isinya sepersepuluh homer, dan satu efa ialah sepersepuluh homer juga; jadi menurut homerlah ukuran-ukuran itu ditera. (12) Bagi kamu satu syikal sepatutnya sama dengan dua puluh gera, lima syikal, ya lima syikal dan sepuluh syikal, ya sepuluh syikal, dan lima puluh syikal adalah satu mina”.

      Mikha 6:10-11 - “(10) Masakan Aku melupakan harta benda kefasikan di rumah orang fasik dan takaran efa yang kurang dan terkutuk itu? (11) Masakan Aku membiarkan tidak dihukum orang yang membawa neraca palsu atau pundi-pundi berisi batu timbangan tipu?”.

      Amos 8:4-5 - “(4) Dengarlah ini, kamu yang menginjak-injak orang miskin, dan yang membinasakan orang sengsara di negeri ini (5) dan berpikir: ‘Bilakah bulan baru berlalu, supaya kita boleh menjual gandum dan bilakah hari Sabat berlalu, supaya kita boleh menawarkan terigu dengan mengecilkan efa, membesarkan syikal, berbuat curang dengan neraca palsu”.

      Pelanggaran dalam hal ini banyak sekali:

      • * Pompa bensin yang meterannya curang.
      • * Penjual buah-buahan di pinggir jalan yang timbangannya kurang bisa sampai 20%!
      • * Penjual LPG yang gasnya sudah dikurangi.
    5. Korupsi.

      Luk 3:13 - “Jawabnya: ‘Jangan menagih lebih banyak dari pada yang telah ditentukan bagimu.’”.

      Yoh 12:6 - “Hal itu dikatakannya bukan karena ia memperhatikan nasib orang-orang miskin, melainkan karena ia adalah seorang pencuri; ia sering mengambil uang yang disimpan dalam kas yang dipegangnya”.

    6. Menaikkan bon/kwitansi (Luk 3:13).

    7. Mencuri nilai dengan cara tidak jujur pada waktu ulangan/ujian.

    8. Mencuri air/listrik/telpon/pajak.

    9. Menyalahgunakan fasilitas kantor/perusahaan, seperti telpon, mobil, dsb, untuk kepentingan pribadi/orang lain yang tidak berhak.

    10. Tidak memberikan persembahan persepuluhan.

      1. Persembahan persepuluhan adalah milik Tuhan.

        Im 27:30 - “Demikian juga segala persembahan persepuluhan dari tanah, baik dari hasil benih di tanah maupun dari buah pohon-pohonan, adalah milik TUHAN; itulah persembahan kudus bagi TUHAN”.

      2. 2. Karena itu, kalau kita tidak memberikannya kepada Tuhan, kita mencuri/merampok milik Tuhan.

        Mal 3:7-11 - “(7) Sejak zaman nenek moyangmu kamu telah menyimpang dari ketetapanKu dan tidak memeliharanya. Kembalilah kepadaKu, maka Aku akan kembali kepadamu, firman TUHAN semesta alam. Tetapi kamu berkata: ‘Dengan cara bagaimanakah kami harus kembali?’ (8) Bolehkah manusia menipu Allah? Namun kamu menipu Aku. Tetapi kamu berkata: ‘Dengan cara bagaimanakah kami menipu Engkau?’ Mengenai persembahan persepuluhan dan persembahan khusus! (9) Kamu telah kena kutuk, tetapi kamu masih menipu Aku, ya kamu seluruh bangsa! (10) Bawalah seluruh persembahan persepuluhan itu ke dalam rumah perbendaharaan, supaya ada persediaan makanan di rumahKu dan ujilah Aku, firman TUHAN semesta alam, apakah Aku tidak membukakan bagimu tingkap-tingkap langit dan mencurahkan berkat kepadamu sampai berkelimpahan. (11) Aku akan menghardik bagimu belalang pelahap, supaya jangan dihabisinya hasil tanahmu dan supaya jangan pohon anggur di padang tidak berbuah bagimu, firman TUHAN semesta alam”.

        Catatan: kata ‘menipu’ di sini seharusnya adalah ‘merampok’.

      3. Satu hal lain yang perlu diketahui tentang persembahan persepuluhan ialah bahwa persembahan persepuluhan harus diberikan kepada gereja. Ini ditunjukkan oleh ayat-ayat di bawah ini:

        • Ul 12:5-6 - “(5) Tetapi tempat yang akan dipilih TUHAN, Allahmu, dari segala sukumu sebagai kediamanNya untuk menegakkan namaNya di sana, tempat itulah harus kamu cari dan ke sanalah harus kamu pergi. (6) Ke sanalah harus kamu bawa korban bakaran dan korban sembelihanmu, persembahan persepuluhanmu dan persembahan khususmu, korban nazarmu dan korban sukarelamu, anak-anak sulung lembu sapimu dan kambing dombamu”.

        • Neh 10:37-38 - “(37) Dan tepung jelai kami yang mula-mula, dan persembahan-persembahan khusus kami, dan buah segala pohon, dan anggur dan minyak akan kami bawa kepada para imam, ke bilik-bilik rumah Allah kami, dan kepada orang-orang Lewi akan kami bawa persembahan persepuluhan dari tanah kami, karena orang-orang Lewi inilah yang memungut persembahan-persepuluhan di segala kota pertanian kami. (38) Seorang imam, anak Harun, akan menyertai orang-orang Lewi itu, bila mereka memungut persembahan persepuluhan. Dan orang-orang Lewi itu akan membawa persembahan persepuluhan dari pada persembahan persepuluhan itu ke rumah Allah kami, ke bilik-bilik rumah perbendaharaan”.
        • Mal 3:10 - “Bawalah seluruh persembahan persepuluhan itu ke dalam rumah perbendaharaan, supaya ada persediaan makanan di rumahKu dan ujilah Aku, firman TUHAN semesta alam, apakah Aku tidak membukakan bagimu tingkap-tingkap langit dan mencurahkan berkat kepadamu sampai berkelimpahan”.
      4. Jadi, persembahan persepuluhan merupakan suatu kewajiban bagi setiap orang kristen terhadap gereja dan dengan demikian persembahan persepuluhan tidak boleh diberikan kepada apapun/siapapun selain gereja, seperti:

        1. Orang miskin, korban bencana alam, yatim piatu, dsb.

          Tetapi bagaimana dengan Ul 26:12 - “‘Apabila dalam tahun yang ketiga, tahun persembahan persepuluhan, engkau sudah selesai mengambil segala persembahan persepuluhan dari hasil tanahmu, maka haruslah engkau memberikannya kepada orang Lewi, orang asing, anak yatim dan kepada janda, supaya mereka dapat makan di dalam tempatmu dan menjadi kenyang”?

          Ul 26:12 tidak berarti bahwa persembahan persepuluhan boleh diberikan kepada orang miskin. Perhatikan baik-baik ayat itu dan saudara akan melihat bahwa persembahan persepuluhan itu bukannya diberikan kepada orang miskin, tetapi bisa dikatakan digunakan untuk pesta makan bersama dengan orang miskin di Bait Allah. Pada zaman sekarang, ini lebih tepat dikontekstualisasikan sebagai ‘acara gereja’.

        2. ‘para church’.

          Perlu diketahui bahwa ‘para church’, seperti STRIS/LRII, PERKANTAS, dan persekutuan-persekutuan dan lembaga-lembaga kristen lainnya, tetap bukan merupakan ‘church’ (= gereja), dan karena itu persembahan persepuluhan tidak boleh diberikan kepada mereka.

        3. Hamba Tuhan.

          Saudara harus memberikannya kepada gereja dan biarlah gereja itu yang memberikannya sebagai biaya hidup hamba Tuhan.

          Apakah ini berarti bahwa orang kristen tidak boleh menyumbang/memberi persembahan kepada orang miskin, korban bencana alam, yatim piatu, ‘para church’ dan hamba Tuhan? Tentu boleh, tetapi jangan menggunakan yang 10%, tetapi gunakanlah 90% sisanya! Yang 10% tidak boleh diganggu gugat dan harus diberikan kepada gereja!

          Juga dalam memberikannya ke gereja, saudara harus memilih gereja yang benar, bukan seadanya gereja, karena memberikan persembahan persepuluhan kepada gereja yang sesat adalah sama dengan memberikannya kepada setan.

    11. Menggeser batas tanah.

      Ul 19:14 - “‘Janganlah menggeser batas tanah sesamamu yang telah ditetapkan oleh orang-orang dahulu di dalam milik pusaka yang akan kaumiliki di negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu untuk menjadi milikmu.’”.

      Ul 27:17 - “Terkutuklah orang yang menggeser batas tanah sesamanya manusia. Dan seluruh bangsa itu haruslah berkata: Amin!”.

      Catatan: ‘menggeser batas tanah’ ini tujuannya untuk memperluas tanahnya sendiri dengan mencuri tanah tetangganya.

    12. Menjadi tukang tadah barang curian.

      Amsal 29:24 - “Siapa menerima bagian dari pencuri, membenci dirinya. Didengarnya kutuk, tetapi tidak diberitahukannya”.

      NASB: ‘He who is a partner with a thief hates his own life’ (= Ia yang menjadi partner dengan seorang pencuri membenci hidupnya/nyawanya sendiri).

      Kalau saudara membeli barang curian, maka sebetulnya saudara sudah menjadi partner dengan pencurinya, dan ini jelas merupakan dosa! Karena itu jangan sembarangan membeli barang di pasar barang-barang bekas, yang saudara tahu berasal dari pencurian.

    13. Pembajakan cassette, buku, CD dan sebagainya.

      Dengan melakukan hal-hal ini kita mencuri hak cipta dari si pencipta barang tersebut.

    14. Menahan/mengambil sesuatu yang kita temukan, padahal kita mengetahui pemiliknya dan bisa mengembalikannya.

      Kalau kita menemukan sesuatu, yang tidak bisa diketahui pemiliknya, maka kita boleh memilikinya. Ini bukan pencurian. Tetapi kalau kita mengetahui siapa pemiliknya, dan kita bisa mengembalikannya, kita harus mengembalikannya. Kalau kita menahannya/mengambilnya dalam kasus seperti itu, kita adalah pencuri!

      Bdk. Ul 22:1-3 - “(1) ‘Apabila engkau melihat, bahwa lembu atau domba saudaramu tersesat, janganlah engkau pura-pura tidak tahu; haruslah engkau benar-benar mengembalikannya kepada saudaramu itu. (2) Dan apabila saudaramu itu tidak tinggal dekat denganmu dan engkau tidak mengenalnya, maka haruslah engkau membawa hewan itu ke dalam rumahmu dan haruslah itu tinggal padamu, sampai saudaramu itu datang mencarinya; engkau harus mengembalikannya kepadanya. (3) Demikianlah harus kauperbuat dengan keledainya, demikianlah kauperbuat dengan pakaiannya, demikianlah kauperbuat dengan setiap barang yang hilang dari saudaramu dan yang kautemui; tidak boleh engkau pura-pura tidak tahu”.

      Im 6:1-7 - “(1) TUHAN berfirman kepada Musa: (2) ‘Apabila seseorang berbuat dosa dan berubah setia terhadap TUHAN, dan memungkiri terhadap sesamanya barang yang dipercayakan kepadanya, atau barang yang diserahkan kepadanya atau barang yang dirampasnya, atau apabila ia telah melakukan pemerasan atas sesamanya, (3) atau bila ia menemui barang hilang, dan memungkirinya, dan ia bersumpah dusta - dalam perkara apapun yang diperbuat seseorang, sehingga ia berdosa - (4) apabila dengan demikian ia berbuat dosa dan bersalah, maka haruslah ia memulangkan barang yang telah dirampasnya atau yang telah diperasnya atau yang telah dipercayakan kepadanya atau barang hilang yang ditemuinya itu, (5) atau segala sesuatu yang dimungkirinya dengan bersumpah dusta. Haruslah ia membayar gantinya sepenuhnya dengan menambah seperlima; haruslah ia menyerahkannya kepada pemiliknya pada hari ia mempersembahkan korban penebus salahnya. (6) Sebagai korban penebus salahnya haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN seekor domba jantan yang tidak bercela dari kambing domba, yang sudah dinilai, menjadi korban penebus salah, dengan menyerahkannya kepada imam. (7) Imam harus mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN, sehingga ia menerima pengampunan atas perkara apapun yang diperbuatnya sehingga ia bersalah.’”.

      Dalam majalah berjudul ‘Reader’s Digest’, June 2001, hal 37-41, ada artikel sebagai berikut:

      Reader’s Digest menyebarkan di kota-kota besar di beberapa negara sebanyak 1.100 dompet, berisikan uang senilai $ 50 dalam mata uang lokal, disertai dengan nama, alamat dan nomor telpon dari si pemilik.

      Dompet-dompet itu disebarkan di tempat-tempat yang bervariasi, seperti tempat telpon umum, di depan bangunan kantor, toko-toko, tempat parkir, restoran, dan bahkan tempat ibadah. Juga pada saat suatu dompet ditinggalkan di suatu tempat, dompet itu diawasi dari jauh, untuk melihat reaksi dari si penemu dompet.

      Hasil total: 44 % dari dompet-dompet itu tidak kembali.

      Hasil terperinci:

      1. Denmark & Norwegia -- kembali 100%.

      Sampai diberi komentar: apakah perlu di sana orang mengunci pintu rumah?

      2. Singapura -- kembali 90%.

      3. Australia & Jepang -- kembali 70%.

      4. Amerika Serikat -- kembali 67%.

      5. Inggris -- kembali 65%.

      6. Belanda -- kembali 50%.

      7. Jerman -- kembali 45%.

      8. Rusia -- kembali 43%.

      9. Filipina -- kembali 40%.

      10. Itali -- kembali 35%.

      11. Cina -- kembali 30%.

      12. Mexico -- kembali 21%.

      Hal yang menarik adalah bahwa kadang-kadang orang kaya tidak mengembalikan dompet itu, sebaliknya orang miskin, yang betul-betul membutuhkan, justru mengembalikannya.

      Di Lausanne, Swiss, seorang wanita berpakaian bagus, memakai mantel dan sepatu hak tinggi, sedang berjalan dengan anaknya perempuan. Perempuan itu membungkuk untuk mengambil dompet itu, lalu mereka berdua berpandang-pandangan, dan perempuan itu lalu memasukkan dompet itu ke kantongnya, dan tidak mengembalikannya.

      Sebaliknya seorang bangsa Albania, yang lari dari Kosovo dan bekerja sebagai pelayan restoran di Swiss, mengembalikan dompet itu sambil berkata: ‘Saya tahu betapa keras/berat seseorang harus bekerja untuk mendapatkan uang sebanyak itu’.

      Juga seorang Kanada menemukan uang itu, dan ia lalu berpikir: ‘Mungkin pemiliknya adalah seorang cacat, yang membutuhkan uang ini lebih dari saya’. Ia lalu mengembalikan uang itu, padahal ia sendiri adalah orang miskin yang bekerja sebagai seorang pemulung kaleng-kaleng minuman untuk didaur-ulang.

      Ada seorang wanita di North Carolina, Amerika Serikat, yang pada waktu menemukan dompet itu, mula-mula berpikir: ‘Aku bisa menggunakan uang ini’. Tetapi ia lalu melihat ada foto seorang bayi dalam dompet itu, dan lalu berpikir bahwa pemilik dompet ini lebih membutuhkan uang ini dari aku. Dan ia lalu mengembalikan dompet itu.

      Ada beberapa orang yang mengembalikan dompet itu karena mereka sendiri pernah kehilangan dompet dan tidak kembali. Seorang di Belanda mengembalikan dompet itu sambil berkata: ‘Pada saat saya adalah seorang anak, saya kehilangan dompet saya di taman hiburan, dan tidak pernah kembali. Saya tidak mau pemilik dompet ini merasakan hal yang sama’.

      Bagaimana pengembalian dompet di kalangan orang-orang yang religius?

      Seorang wanita muslim Malaysia, yang sekalipun sama sekali tidak kaya, tanpa ragu-ragu sesaatpun, mengembalikan uang itu. Ia berkata: ‘Sebagai orang Islam, saya sadar akan pencobaan dan bagaimana mengalahkannya’.

      Di Taipei, seorang pemeluk agama Buddha yang sungguh-sungguh, menemukan dompet itu dan langsung mengembalikannya, dan ia berkata: ‘Adalah kewajibanku untuk melakukan perbuatan baik’.

      Di Rusia, seorang wanita yang dibayar untuk mengajar anak-anak di rumah, mengembalikan dompet itu untuk mentaati salah satu dari 10 hukum Tuhan. Ia berkata: ‘Beberapa tahun yang lalu, mungkin aku sudah mengambilnya, tetapi sekarang aku sudah berubah secara total. Seperti dikatakan: Janganlah mengingini milik sesamamu’.

      Tetapi di Mexico, sedikitnya 2 orang kristen (katolik) mengambil dompet itu, melihat isinya, lalu membuat tanda salib, dan tidak mengembalikannya.

      Reader's Digest memberi komentar: “The cash, they must have decided, was heaven-sent” (= Mereka pasti memutuskan/menganggap bahwa uang tunai itu dikirim dari surga) - hal 40.

      Artikel itu ditutup dengan kata-kata sebagai berikut: “For the rest of you, those who kept the cash, you’ve got our number - and we know where you live” (= Untuk kalian yang lain, yang menahan uang tunai itu, kalian punya nomer telpon kami - dan kami tahu dimana kalian tinggal) - hal 41.

    15. Kleptomania.

      Ini adalah penyakit jiwa yang menyebabkan orangnya mencuri. Cirinya adalah:

      • tindakan mencuri itu muncul karena dorongan hati yang tiba-tiba (impulse), bukan dengan perencanaan.

      • ia mencuri tanpa alasan. Jadi, bukan karena membutuhkan barang yang dicuri itu, atau karena mau menjualnya, dsb.

      Sekalipun ini adalah penyakit kejiwaan, saya berpendapat bahwa ini tetap adalah dosa. Bukankah homosex juga adalah penyakit kejiwaan? Tetapi itu tetap dikecam oleh Kitab Suci. Lalu mengapa Kleptomania tidak?

      Renungkan: berapa kali saudara melanggar hukum kedelapan ini?

  2. Hukuman terhadap dosa ini.

    1. Hukuman dalam dunia ini.

      Kel 22:1,3b-4 - “(1) ‘Apabila seseorang mencuri seekor lembu atau seekor domba dan membantainya atau menjualnya, maka ia harus membayar gantinya, yakni lima ekor lembu ganti lembu itu dan empat ekor domba ganti domba itu. ... (3b) Pencuri itu harus membayar ganti kerugian sepenuhnya; jika ia orang yang tak punya, ia harus dijual ganti apa yang dicurinya itu. (4) Jika yang dicurinya itu masih terdapat padanya dalam keadaan hidup, baik lembu, keledai atau domba, maka ia harus membayar ganti kerugian dua kali lipat”.

      Tetapi ada perkecualiannya:

      1. Akhan dihukum mati karena mencuri.

        Mengapa Akhan dihukum mati, hanya karena mencuri barang-barang kota Yerikho?

        1. Karena ia melanggar perintah Tuhan untuk memusnahkan semua barang dari Yerikho, kecuali emas, perak dan besi yang harus dimasukkan ke perbendaharaan rumah Tuhan.

          Yos 6:17-19 - “(17) Dan kota itu dengan segala isinya akan dikhususkan bagi TUHAN untuk dimusnahkan; hanya Rahab, perempuan sundal itu, akan tetap hidup, ia dengan semua orang yang bersama-sama dengan dia dalam rumah itu, karena ia telah menyembunyikan orang suruhan yang kita suruh. (18) Tetapi kamu ini, jagalah dirimu terhadap barang-barang yang dikhususkan untuk dimusnahkan, supaya jangan kamu mengambil sesuatu dari barang-barang yang dikhususkan itu setelah mengkhususkannya dan dengan demikian membawa kemusnahan atas perkemahan orang Israel dan mencelakakannya. (19) Segala emas dan perak serta barang-barang tembaga dan besi adalah kudus bagi TUHAN; semuanya itu akan dimasukkan ke dalam perbendaharaan TUHAN.’”.

        2. b. Karena gara-gara dosanya Israel kalah perang melawan kota Ai, dan banyak orang Israel yang mati (Yos 7:4-5).

          Bdk. Yos 7:4-5 - “(24) Maka berangkatlah kira-kira tiga ribu orang dari bangsa itu ke sana; tetapi mereka melarikan diri di depan orang-orang Ai. (25) Sebab orang-orang Ai menewaskan kira-kira tiga puluh enam orang dari mereka; orang-orang Israel itu dikejar dari depan pintu gerbang kota itu sampai ke Syebarim dan dipukul kalah di lereng. Lalu tawarlah hati bangsa itu amat sangat”.

      2. Mencuri manusia/menculik juga dijatuhi hukuman mati.

        Kel 21:16 - “Siapa yang menculik seorang manusia, baik ia telah menjualnya, baik orang itu masih terdapat padanya, ia pasti dihukum mati”.

        Mencuri barang/uang berbeda dengan ‘mencuri manusia’/menculik! Yang ini dijatuhi hukuman mati.

    2. Hukuman dalam kehidupan yang akan datang.

      1Kor 6:10 - “pencuri, orang kikir, pemabuk, pemfitnah dan penipu tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah”.

      Kalau tidak bisa masuk Kerajaan Allah, maka pasti masuk neraka.

  3. Kita semua membutuhkan Yesus sebagai Juruselamat kita.

  4. Kita harus menguduskan diri dari dosa ini.

    Ef 4:28 - “Orang yang mencuri, janganlah ia mencuri lagi, tetapi baiklah ia bekerja keras dan melakukan pekerjaan yang baik dengan tangannya sendiri, supaya ia dapat membagikan sesuatu kepada orang yang berkekurangan”.

Taxonomy upgrade extras: