Perjanjian Penebusan

Data Alkitab Bagi Perjanjian Penebusan

Istilah "permufakatan damai" diambil dari Zak. 6:13. Coccejus dan yang lain-lainnya menjumpai dalam ayat ini suatu rujukan kepada suatu persetujuan antara Allah Bapa dan Allah Putra. Jelas pendapat seperti ini keliru, sebab kata itu menunjuk pada kesatuan antara jabatan-jabatan sebagai raja dan sebagai imam dalam diri Mesias. Karakter alkitabiah dari nama itu tidak dapat dipertahankan. Akan tetapi, hal ini tentu saja tidak dapat ditarik begitu saja dari realita permufakatan damai itu. Doktrin tentang permufakatan kekal ini berdasarkan kebenaran Alkitab ini:

  1. Alkitab jelas menunjuk pada kenyataan bahwa rencana penebusan sudah tercakup dalam ketetapan kekal permufakatan Allah, Ef. 1:4; 3:11,dst, 2Tes. 2:13; 2Tim. 1:9; Yak. 2:5; 1Pet. 1:2, dst.. Sekarang, kita jumpai bahwa dalam pelaksanaan penebusan dalam satu pengertian ada pembagian tugas: Allah Bapa sebagai Pengasal-mula (Originator), Allah Putra sebagai Pelaksana (Executor) dan Roh Kudus sebagai Penerap (Applier). Hal ini hanya mungkin terjadi berdasarkan persetujuan sukarela di antara pribadi-pribadi dalam Tritunggal sehingga hubungan internal mereka membentuk suatu perjanjian kehidupan. Pada kenyataannya ke-Tritunggal-an inilah yang menjadi archetype dari perjanjian-perjanjian historis, perjanjian dalam arti yang sebenarnya dan juga sepenuhnya, pihak-pihak yang setara saling mengadakan perjanjian, yaitu sebuah suntheke.
  2. Ada ayat-ayat dalam Alkitab yang bukan saja menunjuk pada kenyataan bahwa rencana Allah bagi keselamatan orang berdosa adalah kekal, Ef. 1:4; 3:9,11; tetapi juga menunjukkan bahwa perjanjian itu adalah natur suatu perjanjian yang sebenarnya. Kristus mengatakan tentang janji-janji yang dibuat bagi-Nya sebelum kedatangan-Nya ke dalam dunia. Ia berulang kali menunjuk pada suatu amanat yang telah Ia terima dari Bapa, Yoh. 5:30,43; 6:38-40; 17:4-12. Dalam Roma 5:12-21 dan 1Kor. 15:22, Ia jelas dianggap sebagai Kepala Perwakilan, yaitu: Kepala Perjanjian itu.
  3. Di mana pun kita memiliki elemen-elemen esensial dari suatu perjanjian, yaitu pihak-pihak yang membuat perjanjian, suatu janji atau janji-janji, dan sebuah syarat, di sanalah kita melihat adanya perjanjian. Dalam Mzm. 2:7-9, pihak-pihak yang berjanji disebutkan dan suatu janji dinyatakan. Sifat Mesianik dari pasal ini ditunjukkan oleh Kis. 13:33; Ibr. 1:5; 5:5. Kembali dalam Mzm. 40:7-9 juga dikatakan sebagai Mesianik oleh Perjanjian Baru (Ibr. 10:5-7), Sang Mesias menyatakan kesiapan-Nya melakukan kehendak Bapa menjadi kurban bagi dosa. Kristus berulang kali menyatakan tentang suatu tugas yang telah dipercayakan Bapa kepada-Nya, Yoh. 6:38-39; 10:18; 17:4. Pernyataan dalam Luk. 22:29 sangatlah penting artinya: "Dan Aku menentukan hak-hak kerajaan bagi kamu, sama seperti Bapa-Ku menentukannya bagi-Ku." Kata kerja yang dipakai di sini adalah diathetemi yang dari kata ini kemudian timbul kata diatheke, yang artinya menunjuk sebuah perjanjian oleh karena kehendak. Lebih jauh lagi, dalam Yoh. 17:5 Kristus mengklaim adanya pahala, dan dalam Yoh. 17:6,9,24 (bandingkan juga Flp. 2:9-11). Ia menunjuk pada umat-Nya dan kemuliaan masa berikutnya sebagai pahala yang diberikan bagi-Nya oleh Bapa.
  4. Ada dua ayat dalam Perjanjian Lama yang menghubungkan gagasan perjanjian ini langsung dengan Mesias, yaitu Mzm. 89:3, yang didasarkan atas 2Sam. 7:12-14, dan terbukti sebagai Mesianik oleh Ibr. 1:5 dan Yes. 42:6, di mana pribadi itu yang disebut sebagai Hamba Tuhan. Kaitan ini jelas menunjukkan bahwa Hamba ini bukanlah Israel semata-mata. Lebih dari itu, ada juga ayat-ayat di mana Mesias menyebut Allah sebagai Allah-Nya. Jadi, dalam hal ini memakai bahasa perjanjian, yaitu Mzm. 22:1 dan Mzm. 40:8.

Allah Putra dalam Perjanjian Penebusan

  1. Kedudukan Resmi Kristus dalam Perjanjian Ini
  2. Kedudukan Kristus dalam perjanjian penebusan ada dua. Di tempat pertama, Ia adalah Jaminan (YUN: engguos), suatu kata yang hanya satu kali dipakai dalam Ibr. 7:22. Asal kata ini tidak jelas dan karena itu tidak dapat membantu kita menentukan arti yang sejelasnya. Akan tetapi, maknanya tidaklah membingungkan. Seorang jaminan adalah seseorang yang terikat dan bertanggung jawab atas kewajiban hukum bagi orang lain. Dalam perjanjian penebusan, Kristus mengambil alih menjadi penebusan bagi dosa-dosa umat-Nya dengan cara menanggung hukuman yang seharusnya mereka tanggung dan memenuhi semua tuntutan hukum bagi mereka. Dan, dengan mengambil alih kedudukan manusia yang telah memberontak. Ia menjadi Adam yang terakhir dan dengan demikian juga menjadi Kepala Perjanjian, Wakil dari semua yang telah diberikan Bapa kepada-Nya. Dalam perjanjian penebusan, Kristus menjadi Jaminan dan sekaligus Kepala. Ia mengambil sendiri tanggung jawab umat-Nya. Ia adalah juga Jaminan mereka dalam perjanjian anugerah, yang berkembang dari perjanjian penebusan. Timbul pertanyaan, apakah keadaan Kristus sebagai Jaminan dalam permufakatan damai itu bersyarat atau tidak? Tata peradilan hukum Romawi mengenal adanya dua macam keadaan sebagai jaminan, yang satu disebut sebagai fidejussor dan yang lain disebut expromissor. Fidejussor adalah jaminan yang bersyarat dan expromissor adalah jaminan yang tidak bersyarat. Fidejussor adalah seorang penjamin yang membayarkan bagi orang lain apabila orang itu sendiri tidak dapat memenuhi tuntutan tersebut. Beban kesalahan tetap dipikul oleh orang yang bersalah sampai pada saat pembayaran. Akan tetapi, expromissor adalah suatu jaminan yang memikul sendiri dengan tanpa syarat denda hukuman orang lain sehingga dengan demikian ia segera memikul tanggung jawab orang lain yang bersalah itu. Coccejus dan para pengikutnya mengatakan bahwa permufakatan perdamaian Kristus menjadi fidefussor dan akibatnya orang percaya Perjanjian Lama tidak dapat menikmati pengampunan dosa yang selengkapnya. Dari Roma 3:25, mereka menyimpulkan bahwa orang-orang kudus itu hanyalah paresis, pengamat dosa, dan bukanlah aphesis atau pengampunan yang lengkap, sampai Kristus sungguh-sungguh melakukan penebusan dosa. Akan tetapi, kemudian penentang mereka menegaskan bahwa Kristus menanggung sendiri tanpa syarat demi kepuasan umat-Nya dan oleh karena itu, artinya menjadi sangat khusus, yaitu expromissor. Inilah satu-satunya pendapat yang dapat diterima, sebab:

    Orang percaya Perjanjian Lama mendapatkan pembenaran atau pengampunan penuh, walaupun pengetahuan tentang hal itu belum sepenuh dan sejelas Perjanjian Baru. Tidak ada perbedaan esensial antara status orang percaya dalam Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, Mzm. 32:1,2,5; 51:1-2, 9-11; 103:3,12; Yes. 43:25; Rom. 3:3,6-16; Gal. 3:6-9. Pendapat Coccejus ini mengingatkan kita pada pendapat Roma Katolik dengan istilah mereka, Limbus Patrum.

    Teori Coccejus menjadikan karya Allah dalam menyediakan penebusan bagi orang berdosa tergantung pada ketaatan yang tidak pasti dari manusia dalam keadaan yang sama sekali tidak diperingatkan. Tidak ada makna sama sekali dengan mengatakan Kristus menjadi jaminan bersyarat, seolah-olah ada kemungkinan bahwa orang berdosa harus membayar bagi dirinya sendiri. Provisi Allah dalam penebusan orang berdosa sangat mutlak. Hal ini tidak sama dengan mengatakan bahwa Ia tidak memperlakukan dan menyebut orang berdosa dan bersalah secara personal sampai ia dibenarkan melalui iman, sebab sesungguhnya inilah yang dilakukan oleh Allah.

    Dalam Roma 3:25, ayat yang dipakai oleh Coccejus, Rasul Paulus memakai kata paresis (tidak memperhatikan atau melewatkan), bukan karena orang percaya secara individual dalam Perjanjian Lama tidak menerima pengampunan dosa secara penuh, tetapi dalam masa itu pengampunan dosa memakai bentuk paresis sejauh dosa belum secara cukup dihukum dalam Kristus dan kebenaran mutlak Kristus belumlah dinyatakan di atas salib.

  3. Karakter Perjanjian Ini Bagi Kristus
  4. Walaupun perjanjian penebusan adalah dasar kekal bagi perjanjian anugerah dan sejauh orang berdosa terkait, juga prototipe kekalnya, bagi Kristus lebih berupa perjanjian kerja dan bukan perjanjian anugerah. Bagi-Nya, hukum dari perjanjian yang asli diterapkan, bahwa hidup yang kekal hanya dapat diperoleh dengan cara memenuhi tuntutan hukum. Sebagai Adam yang terakhir, Kristus memberikan hidup yang kekal bagi orang berdosa sebagai upah ketaatan mereka dan sama sekali bukan sebagai pemberian tanpa jasa. Dan, apa yang telah Ia lakukan sebagai Wakil dan Jaminan bagi seluruh umat-Nya, mereka tidak lagi terikat dalam tugas yang harus mereka lakukan. Pekerjaan itu telah dilakukan, pahala diberikan, dan orang percaya dijadikan rekan kerja bagi buah-buah karya Kristus melalui anugerah.

  5. Karya Kristus dalam Perjanjian Dibatasi oleh Ketetapan Pemilihan
  6. Sebagian orang mengidentifikasikan perjanjian penebusan sebagai pemilihan; tetapi jelas ini merupakan suatu kesalahan. Pemilihan selalu menunjuk pada pemilihan atas orang-orang sebagai pewaris dari kemuliaan kekal dalam Kristus. Di pihak lain, permufakatan penebusan menunjuk kepada cara dan alat di mana anugerah dan kemuliaan dipersiapkan bagi orang berdosa. Sesungguhnya, pemilihan juga mengacu kepada Kristus dan berkaitan erat dengan Kristus, sebab orang percaya dikatakan dipilih dalam Dia. Dalam suatu pengertian, Kristus sendiri adalah objek pemilihan. Akan tetapi dalam permufakatan penebusan, Ia adalah salah satu pihak yang melakukan perjanjian. Allah Bapa berhubungan dengan Kristus sebagai Jaminan bagi umat-Nya. Secara logis, pemilihan mendahului permufakatan penebusan karena jaminan Kristus, sama halnya dengan penebusan-Nya bersifat khusus. Jika seandainya tidak ada pemilihan yang mendahului, maka tidak perlu sifatnya harus universal. Lebih lanjut, jika kita membalikkannya, sama artinya dengan menjadikan jaminan Kristus sebagai dasar pemilihan, sedangkan Alkitab mendasarkan pemilihan hanya atas kebaikan kemurahan Allah.

Tuntutan dan Janji Perjanjian Penebusan

  1. Tuntutan
  2. Bapa menghendaki Anak, yang muncul dalam perjanjian ini sebagai Penjamin dan Kepala dari umat-Nya. Sebagai Adam terakhir, Ia harus memperbaiki dosa Adam dan dari mereka yang diberikan Bapa kepadaNya. Ia harus melakukan apa yang Adam gagal lakukan dengan memegang hukum Taurat dan dengan demikian menyelamatkan kehidupan kekal bagi seluruh keturunan rohani-Nya. Tuntutan ini mencakup beberapa hal khusus di bawah ini:

    1. Bahwa Ia harus mengalami natur manusia dengan dilahirkan oleh seorang wanita, dan dengan demikian masuk ke dalam relasi temporal; dan bahwa Ia harus mengambil natur ini dengan kelemahan-kelemahannya, sekalipun tanpa dosa, Gal. 4:4,5; Ibr. 2:10,11,14,15; 4:15. Hal ini mutlak penting bahwa Ia harus menjadi satu dengan umat manusia.
    2. Bahwa Ia, sebagai Anak Allah yang di atas hukum, harus meletakkan diri-Nya di bawah hukum; bahwa Ia harus masuk, bukan sekadar ke dalam hukum alamiah, tetapi juga dalam hukum yang menyengsarakan dan mengikat, demi untuk membayar hukuman dosa dan menganugerahkan kehidupan yang kekal bagi umat pilihan, Mzm. 40:7; Mat. 5:17-18; Yoh. 8:28,29; Gal. 4:4,5; Flp. 2:6-8.
    3. Bahwa Ia, setelah menganugerahkan pengampunan dosa dan kehidupan kekal kepada umat kepunyaan-Nya, harus menggenapkan kepada mereka buah-buah dari kebajikan-Nya; pengampunan yang penuh, dan pembaruan kehidupan mereka melalui pekerjaan Roh Kudus. Dengan melakukan demikian, Ia akan memastikan bahwa orang percaya akan menguduskan hidup mereka bagi Allah, Yoh. 16:14,15; 17:12, 19-22; Ibr. 2:10-13; 7:25.
  3. Janji-Janji
  4. Janji-janji Bapa adalah terkait dengan pelaksanaan tuntutan-tuntutanNya. Ia menjanjikan kepada Anak semua yang diperlukan untuk menjalankan tugas-Nya yang begitu besar dan menyeluruh, berarti tidak termasuk semua ketidakpastian di dalam pelaksanaan perjanjian tersebut. Janji-janji termasuk:

    1. Bahwa Ia akan mempersiapkan sebuah tubuh bagi Anak, yang dapat menjadi rumah yang cocok bagi-Nya; suatu tubuh sebagai bagian yang dipersiapkan oleh agen langsung dari Allah dan yang tidak terkontaminasi oleh dosa, Luk. 1:35; Ibr. 10:5.
    2. Bahwa Ia akan memperlengkapi-Nya dengan karunia-karunia dan anugerah seperlunya bagi pelaksanaan tugas-Nya, dan khususnya mengurapi-Nya untuk tugas Mesianik-Nya dengan memberikan kepada-Nya pada saat baptisan-Nya, Yes. 42:1-2; 61:1; Yoh. 3:31.
    3. Bahwa Ia akan mendukung-Nya di dalam pelaksanaan pekerjaan-Nya akan melepaskan-Nya dari kuasa kematian, dan dengan demikian akan memampukan-Nya untuk menghancurkan penguasaan Setan dan untuk menegakkan Kerajaan Allah, Yes. 42:1-7; 49:8; Mzm. 16:8-11; Kis. 2:25-28.
    4. Bahwa Ia akan memampukan-Nya sebagai upah penyelesaian pekerjaan-Nya, mengirimkan Roh Kudus untuk pembentukkan tubuh rohani-Nya, dan untuk mengajar, membimbing, dan menjaga Gereja, Yoh. 14:26; 15:26; 16:13, 14; Kis. 2:33.
    5. Bahwa Ia akan memberikan kepadaNya sejumlah benih sebagai upah penuntasan pekerjaan-Nya, satu benih yang sedemikian banyak yang dapat diperkembangbiakkan di mana tidak seorang manusiapun dapat menghitungnya, sedemikian bahwa Kerajaan Mesias secara penuh akan melingkupi orang-orang dari segala bangsa dan bahasa, Mzm. 22:27; 72:17.
    6. Bahwa Ia akan menyerahkan kepada-Nya semua kuasa di surga dan di bumi untuk pemerintahan-Nya atas dunia ini dan gereja-Nya. Mat. 28:18; Ef. 1:20-22; Flp. 2:9-11; Ibr. 2:5-9; dan pada akhirnya Ia akan mengaruniakan kepada-Nya sebagai Perantara kemuliaan yang telah Ia, sebagai Anak, miliki di hadapan Bapa sejak sebelum dunia dijadikan, Yoh. 17:5.
Diambil dari:
Judul Buku : Teologia Sistematika 2: Doktrin Manusia
Judul artikel : Perjanjian Penebusan
Penulis : Louis Berkhof
Penerbit : LRII: Jakarta, 1994
Halaman : 181 - 190
Kategori: 
Taxonomy upgrade extras: 

Klik x untuk menutup hasil pencarianCari di situs PESTA