PPL-Referensi 04a

Pelajaran 04 | Pertanyaan 04 | Referensi 04b

Nama Kursus : PENGANTAR PERJANJIAN LAMA
Nama Pelajaran : Budaya Perjanjian Lama
Kode Pelajaran : PPL-R04a

Referensi PPL-R04a diambil dari:

Judul Buku : HIDUP SEBAGAI UMAT ALLAH; ETIKA PERJANJIAN LAMA
Judul Artikel : Poligami dan Perceraian
Penulis : Dr. Christopher Wright
Penerbit : BPK Gunung Mulia, Jakarta, 1995
Halaman : 180-183


REFERENSI 04a - BUDAYA PERJANJIAN LAMA

POLIGAMI DAN PERCERAIAN

  1. POLIGAMI
  2. Walaupun poligami memang ada dalam Perjanjian Lama, namun jangkauannya jangan dilebih-lebihkan, karena hampir terbatas pada raja-raja atau para pemimpin atau pejabat tinggi. Kecuali Salomo, umumnya yang sering terdapat adalah bigami, bukan poligami.

    Monogami tampaknya biasa terdapat dikalangan rakyat. Bapak-bapak leluhur kadang-kadang dianggap sebagai contoh untuk poligami. Tetapi poligami harus dibedakan dari perseliran. Pembedaan itu kelihatannya tidak penting bagi kita, tetapi sangat penting di dunia kuno. Seorang selir adalah budak, sangat berbeda dan jauh lebih rendah dalam hubungannya dengan tuannya, bila dibandingkan dengan istrinya. Baik Abraham maupun Ishak membunyai hanya satu istri, sedang Yakub, yang sebenarnya menginginkan hanya satu istri, mengenal empat perempuan dalam kehidupannya (dua istri dan dua selir) akibat tipu daya dan iri hati.

    "Tetapi sejak semula tidaklah demikian" (Mat. 19:18). Kata-kata yang diucapkan Yesus tentang perceraian itu berlaku juga untuk poligami. Riwayat penciptaan secara jelas berbicara tentang satu suami satu istri, "satu daging" antara satu laki-laki dan satu perempuan (Kej. 2:24). Di samping itu, ada bagian-bagian dalam tulisan-tulisan hikmat yang mendorong, atau setidak-tidaknya menganjurkan, monogami yang kokoh (Ams. 5:15-20; 18:22; 31:10-31, Kidung Agung) dan ada penggunaan gambaran pernikahan untuk melukiskan hubungan yang eksklusif antara Allah dan Israel. Meskipun orang sadar bahwa dari segi teologis poligami adalah kurang ideal, namun poligami ditoleransi di Israel sebagai suatu kebiasaan sosial. Tetapi ada hukum-hukum yang membatasi dampak-dampaknya yang mungkin menghina pihak perempuan.

    Seperti dikatakan di atas, kedudukan seorang selir adalah jauh di bawah kedudukan seorang istri, tetapi para selir mempunyai hak legal, sebagaimana dinyatakan dalam Keluaran 21:7:11. Ia tidak dapat dijual kembali oleh tuannya; ia harus diperlakukan sebagai selir satu orang saja, bukan mainan keluarga. Kalau tuannya mengambil selir lain, ia tidak boleh mengabaikan kewajibanya kepada selir yang pertama dalam hal materi maupun seksual. Kalau demikian hak-hak selir, maka hak-hak istri dalam keadaan poligami tentu saja tidak kurang dari itu. Ulangan 21:10-14 juga melindungi hak seorang perempuan tawanan perang yang diambil menjadi istri. Ia harus diperlakukan secara layak dan manusiawi dan tidak dapat diperlakukan sebagai budak. Hukum warisan dalam Ulangan 21:15-17 secara tidak langsung mengecam bigami bahwa seorang laki-laki tidak dapat mencintai dua orang perempuan secara sama, atau pada akhirnya salah seorang sama sekali tidak dicintainya lagi. Istri yang tidak dicintai itu dilingdungi dari perlakukan yang tidak adil; jika anak laki-lakinya adalah anak sulung maka anak itu tidak bileh kehilangan warisannya karena ibunya tidak dicintai. Cerita tentang Elkana dan istri-istrinya yang saling bersaing (1 Sam. 1) memang tidak untuk mengkritik bigami secara langsung, tetapi bisa menjadi ilustrasi yang hidup tentang kesengsaraan yang dapat ditimbulkan oleh praktik tersebut.

  3. PERCERAIAN
  4. Poligami diterima tanpa persetujuan yang jelas, namun ada hukum yang mengecamnya secara tidak langsung. Perceraian juga diijinkan, tetapi akhirnya dikecam pula secara langsung. Perceraian hampir tidak disinggung dalam hukum Perjanjian Lama, sebab pernikahan dan perceraian bukanlah kasus perdata seperti dalam kebudayaan masa kini. Kedua-duanya termasuk yuridiksi rumah tangga. karena itu, orang tidak harus pergi ke pengadilan untuk bercerai.

    Hukum-hukum mengenai perceraian menyebutkan tentang keadaan yang tidak mengijinkan adanya perceraian dan aturan-aturan mengenai hubungan kedua belah pihak setelah perceraian terjadi. Dalam kedua kasus ini perlindungan terhadap perempuan rupanya menjadi pokok utama hukum-hukum tersebut. Dalam, Ulangan 22:28-29 ada larangan untuk menceraikan perempuan yang harus dinikahi oleh laki-laki yang telah memeperkosanya. Peraturan dalam Ulangan 24:1-4 menjadi pokok pertentangan antara Yesus dan orang Farisi. Peraturan itu tidak "memerintahkan" perceraian tetapi mengandaikan bahwa perceraian sudah terjadi. Dalam kasus ini, sang suami diminta menulis surat cerai untuk melindungi istrinya. Jika tidak, ia atau suami barunya yang kemudian dapat dituduh berzinah. Suami pertama dilarang mengambil kembali perempuan apabila suaminya yang berikut menceraikannya atau meninggal dunia. Dapat disebutkan lagi kasus perempuan tawanan yang hendak diceraikan dan tidak boleh dijual sebagai budak, kalau suaminya tidak merasa puas. Dalam hal itu perceraian tampaknya lebih baik daripada perbudakan. Setidak-tidaknya martabat dan kemerdekaan masih dipertahankan, bila dibandingkan dengan perbudakan (Ul 21:4).

    Dengan demikian perceraian ditoleransi dalam batas-batas hukum. dibandingkan dengan poligami, perceraian lebih jauh dari kehendak Allah. Dalam Maleakhi 2:13-16 ada serangan yang tidak mengenal kompromi terhadap perceraian, yang memuncak dengan kecaman yang terang-terangan: "Aku membenci perceraian, firman Tuhan, Allah Israel". Tidak ada kecaman atas poligami yang setajam atau dilengkapi dengan argumen teologis yang kuat seperti itu, barangkali karena poligami hanya merupakan "perluasan" pernikahan yang melampaui batasan monogami yang dimaksudkan Allah, tetapi perceraian sama sekali menghancurkan pernikahan. Dalam kata Maleakhi, perceraian berarti "menutup [diri] dengan kekerasan"". Poligami menggandakan hubungan tunggal yang Allah kehendaki, sedangkan perceraian menghancurkan hubungan itu atau mengandaikan hubungan itu sudah hancur.