Pelajaran 04 | Pertanyaan 04 | Referensi 04a |
| Nama Kursus | : | PENGANTAR PERJANJIAN LAMA |
| Nama Pelajaran | : | Budaya Perjanjian Lama |
| Kode Pelajaran | : | PPL-R04b |
Referensi PPL-R04b diambil dari:
| Judul Buku | : | HIDUP SEBAGAI UMAT ALLAH; ETIKA PERJANJIAN LAMA |
| Judul Artikel | : | Perbudakan |
| Penulis | : | Dr. Christopher Wright |
| Penerbit | : | BPK Gunung Mulia, Jakarta, 1995 |
| Halaman | : | 183-187 |
REFERENSI 04b - BUDAYA PERJANJIAN LAMA
PERBUDAKAN
Perjanjian lama, sebagaimana juga Rasul Paulus, sering dikecam karena membiarkan perbudakan. Dalam dunia kuno pada zaman Perjanjian Lama perbudakan adalah bagian integral dari kehidupan sosial, ekonomi dan kelembagaan, sehingga sulit membayangkan masyarakat tanpa perbudakan itu atau bagaimana Israel dapat menghapuskannya secara efektif. Namun demikian, ada dua hal yang dapat dicatat.
Pertama, perbudakan dalam masyarakat yang relatif kecil seperti Israel sangat berbeda dengan perbudakan dalam peradapan yang besar, seperti kekaisaran-kekaisaran Timur Tengah kuno sezamannya dan khususnya kekaisaran-kekaisaran Yunani dan Romawi kemudian. Di sana pasar-pasar budak penuh dengan tawanan perang dan orang-orang buangan. Para budak diperlakukan sebagai mesin kerja tanpa perikemanusiaan. Tetapi dalam masyarakat Israel yang bertani dan beternak, budak biasanya melayani dan tinggal dalam suatu rumah tangga; tenaganya melengkapi tetapi tidak menggantikan tenaga anggota-anggota rumah tangga yang bebas. Dengan kata lain, tenaga kerja budak tidak melepaskan orang Israel yang bebas dari kerja fisik, seperti dalam masyarakat Yunani kuno. Sepanjang mereka diperlakukan secara manusiawi (seperti yang dituntut oleh hukum), perbudakan itu dapat dikatakan tidak begitu berbeda dengan berbagai jenis pekerjaan upahan. Dan seperti yang kita akan lihat di bawah, budak-budak mempunyai lebih banyak hak dan perlindungan hukum di Israel daripada di masyarakat lain sezamannya. Sungguh, budak-budak menikmati lebih banyak jaminan hukum dan ekonomi daripada orang- orang yang bebas tetapi tidak mempunyai tanah, para pekerja sewaan dan tukang sewaan.
Kedua, perbudakan dalam Perjanjian Lama tidak dibiarkan tanpa kritik. Beberapa segi pemikiran dan praktik Perjanjian lama dalam bidang ini sebenarnya "menetralkan" perbudakan sebagai suatu lembaga dan menjadi benih penolakan yang radikal terhadap perbudakan dalam pandangan Kristen kemudian. Tentu saja segi-segi itu membuat Israel menjadi unik di dunia kuno dalam sikapnya terhadap perbudakan, suatu hal yang diakui secara bulat oleh para ahli Timur Tengah kuno. Ada tiga pokok yang perlu diperhatikan.
Faktor pertama dan yang paling berpengaruh dalam pandangan teologis dan perlakukan hukum Israel terhadap perbudakan adalah sejarah Israel sendiri. Israel tidak pernah melupakan bahwa asal usulnya ialah sekelompok rakyat miskin dari budak-budak yang dibebaskan. Hal ini memang luar biasa, kalau tidak unik, di antara cerita- cerita tentang asal usul suatu bangsa. Karena kebanyakan mitos etnis mengagungkan masa lalu nenek moyang bangsanya. tetapi Israel melihat kembali perbudakan para leluhurnya selama empat abad di negeri asing, yang semakin lama menjadi semakin menindas, tidak manusiawi dan tidak tertahankan. Pengalaman itu benar-benar mewarnai sikap mereka selanjutnya terhadap perbudakan. Pada satu pihak, orang Israel tidak diperbolehkan memperbudak atau memaksakan syarat-syarat kerja atas teman sebangsanya. Perbuatan itu tidak sesuai dengan kedudukan mereka sebagai saudara-saudara yang sama- sama ditebus Allah, budak-budak Allah sendiri (bdn. Im. 25:42-43, 46, 53, 55). Pada pihak lain, perlakukan Israel terhadap orang asing dalam masyarakatnya, baik sebagai orang merdeka yang menjadi pekerja sewaan tanpa memiliki tanah ataupun budak belian, harus ditandai dengan belas kasihan, mengingat perbudakan di Mesir yang tidak mengenal belas kasihan. Prinsip ini sangat jelas dalam hukum Perjanjian lama yang tertua, yaitu Kitab Perjanjian dalam Keluaran 21-23: "Orang asing janganlah kamu tekan, karena kamu sendiri telah mengenal keadaan jiwa orang asing, sebab kamupun dahulu adalah orang asing di tanah Mesir" (Kel. 23:9; bnd. 22:21; Ul. 15:15).
Kedua, sikap yang lahir dari sejarah itu diterjemahkan ke dalam perundang-undangan khusus yang memberikan budak-budak di Israel kedudukan, hak, perlindungan yang tidak terdapat pada bangsa-bangsa lain. Budak-budak pun diikutsertakan dalam kehidupan keagamaan masyarakat. Mereka dapat disunat dan ikut ambil bagian dalam perjamuan Paskah (Kel. 12:44). Mereka boleh mengikuti perayaan- perayaan besar (UL. 16:11-14; khususnya ay. 12). Mengingat tugas mereka mungkin yang paling bermanfaat adalah perintah yang memberi kesempatan bagi budak-budak, laki-laki dan perempuan, untuk ikut beristirahat pada hari sabat (Kel. 20:10). Bahkan dalam Keluaran 23:12 dikatakan bahwa perintah itu memang diperuntukkan bagi para budak dan binatang yang bekerja.
Tidak hanya dalam bidang sosio-kultis, budak-budak juga mendapat perlindungan dalam hukum perdata. Ada dua buah hukum dari Kitab Perjanjian (Kel. 21:20-21, 26-27) yang berkenaan dengan perlakukan seorang majikan atas budak-budak sendiri. Itulah sebabnya hukum- hukum itu bersifat unik di antara hukum-hukum Timur Tengah kuno. Dalam perundang-undangan yang lain ada banyak hukum mengenai pemukulan atau pembunuhan atas budak-budak orang lain, tetapi tidak ada hukum mengenai budak sendiri. Dalam hukum Israel, kalau seorang majikan memukul seorang budak sehingga mati, maka budak itu harus "dibalaskan"". Demikianlah makna harafiah kata kerja yang dipakai di sini. Dalam konteks lain kata itu berarti pihak yang bersalah akan dibunuh oleh keluarga korban. Meskipun beberapa penafsir ragu- ragu menerimanya, arti yang wajar dari hukum itu adalah bahwa majikan yang membunuh budaknya harus dihukum mati oleh masyarakat atas nama budak itu, yang tidak mempunyai keluarga untuk membalasnya.
Hukum yang berikutnya melindungi seorang budak dari kecelakaan tubuh. Jika ia dilukai oleh tuannya ia harus dibebaskan. Kata "gigi" memperlihatkan bahwa luka yang dimaksud bukan hanya luka yang mengurangi kemampuan budak untuk bekerja. Di situ ada keprihatinan yang mendalam atas kemanusiaan budak itu. Perlu dicamkan bahwa peraturan ini adalah hukum perdata, bukan seruan untuk berbuat baik. Oleh sebab itu dalam keadaan demikian, seorang budak dapat naik banding kepada peradilan para tua-tua melawan majikannya sendiri. Hal ini juga menjadi hak yang unik. Kelihatannya Ayub menunjuk pada peraturan ini ketika ia menyatakan tidak pernah berbuat tidak adil terhadap budak-budaknya ketika mereka beperkara dengannya (Ayb. 31:13).
Setelah melayani selama enam tahun, seorang budak diberi kesempatan untuk bebas pada tahun ketujuh. Karena ia tetap tidak memiliki tanah, sangat mungkin "kemerdekaan" itu hanya berarti dapat berganti majikan. Dalam Ulangan 15: 13-14 hukum asli itu diperluas dengan pemberian yang melimpah, yakni suatu bentuk tunjangan pengangguran pada zaman itu. Perbudakan tidak harus bersifat menindas. Hal ini tampak dari hukum Taurat yang mengandaikan seorang budak sering lebih suka tinggal dalam rumah tangga tuannya daripada kebebasan (Ul. 15:16-17).
Namun yang paling unik dan mengagumkan ialah hukumt tentang suaka yang terdapat dalam Ulangan 23:15-16. Budak yang melarikan diri tidak dihukum atau dikembalikan pada tuannya, tetapi diijinkan hidup bebas di tempat pilihannya. Dalam masyarakat lain pada waktu itu budak yang melarikan diri dihukum keras dan siapa saja yang membantunya juga dihukum. Tetapi hukum Israel tidak hanya memberi kebebasan bahkan memerintahkan agar ia dilindungi.
"Luar biasa sekali, satu-satunya masyarakat Timur Tengah kuno yang hukumnya melindungi budak yang melarikan diri adalah masyarakat yang berasal dari kelompok budak-budak yang melarikan diri dari Mesir! .... Israel telah mengalami Allah sebagai Allah yang bersimpati kepada budak-budak yang melarikan diri. Jadi peraturan ini bukanlah hanya suatu prinsip etis atau hukum yang mempertahankan hak-hak asasi manusia saja, tetapi mencerminkan pengalaman keagamaan Israel sendiri dan itulah ciri khusus etika Alkitab." (Clines: hal. 8)
Sedemikian tajam perbedaan sehingga sebagian ahli berpikir, hukum ini hanya dapat berlaku pada budak-budak asing yang mencari suaka di Israel. Tetapi hukum tersebut tidak menyatakan demikian. Seandainya pandangan mereka benar, hal ini tetaplah unik dan memperlihatkan bahwa masyarakat Israel menarik budak-bduak untuk mencari perlindungan di dalamnya. Kalau benar berlaku di Israel, hukum itu mulai memperlemah perbudakan itu sendiri. Perbudakan tidak dilindungi atau dianggap pranata hakiki yang tidak boleh diganggu gugat di bawah hukum Israel. Setidak-tidaknya dapat dikatakan bahwa hukum itu menganggap budak-budak yang melarikan diri adalah kekecualian, yang tidak terus menerus terjadi. Ini mendukung pandangan bahwa pada umumnya perbudakan di Israel bukanlah penindasan yang kejam. Tentu saja kalau semangat dari hukum-hukum tentang perbudakan dalam Kitab Keluaran dan Ulangan diwujudkan dalam praktik.
Hal ketiga yang perlu dikatakan tentang perbudakan dalam Perjanjian Lama muncul dari catatan di atas bahwa perbudakan tidak dilindungi sebagai pranata Israel yang hakiki. Itu berarti perbudakan tidak pernah dipandang sebagai hal yang wajar, suatu bagian ciptaan yang diatur secara ilahi seolah-olah budak dan orang bebas adalah jenis manusia yang berbeda. Bagian pertama yang menyebut tentang budak- budak dan perbudakan berada dalam konteks kutukan. Dalam Kejadian 9:25-27 status perbudakan Kanaan di kemudian hari dikaitkan dengan kutukan Nuh. Perbudakan dilihat sebagi hal yang tidak wajar dan terkutuk akibat kejatuhan manusia ke dalam dosa. perbudakan sama sekali bukanlah keadaan manusia yang hakiki dan tidak dapat diubah. Tetapi titik puncak kritik etis Perjanjian lama atas perbudakan ditemukan dalam ucapan Ayub yang menegaskan kesetaraan majikan dan budak sebagai ciptaan Allah. Berbicara tentang budak-budaknya sendiri ia berkata:
"Bukankah Ia yang membuat aku dalam kandungan, membuat orang itu juga? Bukankah satu juga yang membentuk kami dalam rahim?"
(Ayub 31:15).
Ayat nas dari etika penciptaan dalam Perjanjian lama sangat dekat dengan penegasan Paulus bahwa budak dan orang merdeka adalah satu di dalam Kristus (Gal. 3:28). Walaupun penegasan Paulus itu cukup jelas, namun penghapusan perbudakan tidak terselesaikan dalam negeri-negeri Kristen selama berabad-abad, apalagi oleh jemaat Perjanjian Baru. Mengingat itu, kita tidak dapat mengecam Israel pada zaman Perjanjian Lama yang memang membiarkan perbudakan tetapi dengan derajat kemanusiaan dan belas kasihan yang tinggi.
sabda.org