Hukum Kesepuluh (Part 2)
Sepuluh Hukum berbeda dari hukum negara mana pun di sepanjang zaman, karena hukum dunia adalah produk dari pikiran manusia yang dicipta, terbatas, dan tercemar oleh dosa. Tiga unsur ini menyebabkan hukum negara tidak mungkin netral. Friedrich Nietzsche mengatakan bahwa hanya ada dua dasar hukum: 1) hukum yang ditetapkan oleh orang kuat untuk mengekang orang lemah, yang menyebabkan adanya diktator yang berbuat sewenang-wenang dan 2) hukum yang ditetapkan oleh orang lemah untuk mengekang orang kuat.
Dalam wawancara dengan Reuters, saya mengungkapkan dua hal yang membuat Inggris dari negara kecil bisa menjadi negara besar: 1) Magna Charta, hukum dunia pertama yang mendeklarasikan raja harus tunduk pada hukum, sehingga tidak ada yang kebal hukum. Seorang profesor Post-Doctoral Study di Beijing berkata, "Yang Cina butuhkan adalah Allah, yang melampaui semua otoritas mutlak pemerintah, karena sejak the first emperor, Qin Shihuangdi, sampai Mao Zedong, pemerintah memegang kekuasaan mutlak, rakyat dijadikan korban. Meski saya bukan Kristen, tetapi saya tahu bahwa solusi untuk masa depan Cina hanya satu, yaitu Tuhan yang adil dan berkuasa atas segalanya." Ini adalah diagnosa yang sangat jeli, jujur, dan sekaligus menawarkan solusi yang tepat bagi negara besar ini. Penguasa yang tidak mengenal Tuhan selalu merasa dirinya adalah Tuhan, lalu menyengsarakan rakyat. Hal seperti ini tidak ada di dalam Alkitab. Alkitab menyatakan bahwa Yesus, Raja di atas segala raja, Tuhan di atas segala tuhan, Nabi di atas segala nabi, Imam di atas segala imam, ketika datang ke dunia, ju